Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam rangka menjalankan tugas jurnalistiknya, seluruh jajaran redaksi Ustadz News tunduk dan patuh pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pokok Pers dan Standar Perusahaan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi fakta dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait secara berimbang (cover both sides).
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Ustadz News mewajibkan pengguna untuk mendaftar dan menyetujui syarat layanan sebelum mengirimkan komentar, rilis, atau opini. Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, hoaks, atau bertentangan dengan norma agama dan hukum.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Ralat atau koreksi akan ditautkan pada berita yang diralat secara transparan dengan mencantumkan waktu pembaruan berita.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak korban kejahatan, atau atas rekomendasi resmi Dewan Pers.
6. Perlindungan Hak Cipta & Kode Etik
Setiap kutipan atau saduran karya jurnalistik lain wajib mencantumkan sumber secara jelas dan menyertakan tautan aktif ke sumber asli berita.